1. QS. Shaad ayat 26
ߊ¼ãr#y‰»tƒ $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ Zpxÿ‹Î=yz ’Îû ÇÚö‘F{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ ŸwurÆìÎ7®Ks? 3“uqygø9$# y7¯=ÅÒãŠsù `tã È@‹Î6y™ «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒtƒ `tã È@‹Î6y™ «!$#öNßgs9 Ò>#x‹tã 7‰ƒÏ‰x© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqtƒ É>$|¡Ïtø:$# ÇËÏÈ
Artinya “Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.
Ayat di atas merupakan dasar hukum Advokat yang dituntut berlaku adil dan tidak mengikuti hawa nafsu, hawa nafsu bisa diartikan berlaku curang atau membela orang yang salah lantaran dibayar besar oleh kliennya.
2. QS. An-Nisa’ ayat 58
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#r–Šxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #’n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $Jè‹Ïÿxœ#ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.”
Ayat di atas menjelaskan untuk selalu berlaku adil dalam menetapkan hukum, dan menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. Jadi dalam ayat tersebut tersirat bahwa para advokat harus menyampaikan amanat para kliennya kepada hakim dengan seadil-adilnya tanpa ada kecurangan.
3. QS. Al-Israa ayat 36
Ÿwur ß#ø)s? $tB }§øŠs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# uŽ|Çt7ø9$#ur yŠ#xsàÿø9$#ur ‘@ä.y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ
Artinya : “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”
Ayat di atas menurut saya merupakan pedoman hukum bagi para penegak hukum, termasuk Advokat.
4. QS. Al-Hujurat ayat 9
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y‰÷nÎ) ’n?tã 3“t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþ’Å"s? #’n<Î) ÌøBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù(#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAô‰yèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ
Artinya: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat di atas menunjukkan apabila ada dua golongan berselisih maka haruslah didamaikan, dan apabila diantara keduanya ada yang melanggar perdamaian maka harus dikembalikan kepada hukum Allah swt, perdamaian sebagai jalan pertama dalam persidangan. Namun tentunya perdamaian tidak bisa langsung disampaikan oleh pihak yang berkaitan, tanpa adanya advokat yang lebih turun tangan dalam penanganan kasus tersebut.
5. QS. Yusuf ayat 26-28
tA$s% }‘Ïd ÓÍ_ø?yŠurºu‘ `tã ÓŤøÿ¯R 4 y‰Îgx©ur Ó‰Ïd$x© ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) šc%x.¼çmÝÁŠÏJs% £‰è% `ÏB 9@ç6è% ôMs%y‰|Ásù uqèdur z`ÏB tûüÎ/É‹»s3ø9$# ÇËÏÈ bÎ)ur tb%x.¼çmÝÁŠÏJs% £‰è% `ÏB 9ç/ߊ ôMt/x‹s3sù uqèdur z`ÏB tûüÏ%ω»¢Á9$# ÇËÐÈ $£Jn=sù #uäu‘ ¼çm|ÁŠÏJs% £‰è% `ÏB 9ç/ߊ tA$s% ¼çm¯RÎ) `ÏB £`ä.ωø‹Ÿ2 ( ¨bÎ) £`ä.y‰ø‹x. ×LìÏàtã ÇËÑÈ
Artinya: Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, Maka wanita itu benar dan Yusuf Termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, Maka wanita Itulah yang dusta, dan Yusuf Termasuk orang-orang yang benar." Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah diantara tipu daya kamu, Sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar."
Ayat tersebut menunjukkan barang bukti yang dipakai dalam persidangan, yaitu pakaian yang sobek, dalam kasus di atas barang-barang bukti seperti itu tidak dengan mudah diketahui oleh para pihak yang bersengketa, tetapi dengan adanya advokat yang teliti dan cerdas, terungkapnya barang bukti sangat penting untuk mencari dan menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
6. QS. Al-Baqarah ayat 180-182
|=ÏGä. öNä3ø‹n=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§‹Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒy‰Ï9ºuqù=Ï9tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym ’n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ .`yJsù ¼ã&s!£‰t/ $tBy‰÷èt/¼çmyèÏÿxœ !$uK¯RÎ*sù ¼çmßJøOÎ) ’n?tã tûïÏ%©!$# ÿ¼çmtRqä9Ïd‰t7ム4 ¨bÎ) ©!$# ìì‹Ïÿxœ ×LìÎ=tæ ÇÊÑÊÈ ô`yJsùt$%s{ `ÏB <Éq•B $¸ÿuZy_ ÷rr& $VJøOÎ) yxn=ô¹r'sù öNæhuZ÷t/ Ixsù zOøOÎ) Ïmø‹n=tã 4 ¨bÎ) ©!$#Ö‘qàÿxî ÒOŠÏm§‘ ÇÊÑËÈ
Artinya : “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Akan tetapi) Barangsiapa khawatir terhadap orang yang Berwasiat itu, Berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, Maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat di atas apabila mengetahui tentang suatu kecondongan ke arah salah dari hak, kebenaran dan keadilan, mengutamakan wasiat pada orang-orang yang kaya, maka kemudian mendamaikan di antara keduanya setelah melihatnya, dengan cara yang adil, maka tiada dosa baginya. Jadi ayat tersebut menggambarkan tentang pentingnya seorang advokat dalam suatu perkara hukum.
7. QS. An-Nahl ayat 125
äí÷Š$# 4’n<Î) È@‹Î6y™ y7În/u‘ ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9ω»y_ur ÓÉL©9$$Î/}‘Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7/u‘ uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#‹Î6y™ ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïωtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ
Artinya : “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Ayat di atas menurut penulis mengisyaratkan kode etik seorang advokat, apabila berselisih tetap dengan cara yang baik, diselesaikan dengan kepala dingin mengetahui duduk segala persoalannya secara menyeluruh, tentunya dengan argument-argumen yang bersifat logis.
0 komentar:
Posting Komentar