Senin, 08 Desember 2014

Pengertian Kitab Kuning

Pengertian Kitab Kuning
Kitab kuning adalah sebuah istilah yang disematkan kepada kitab-kitab yang berbahasa Arab, yang biasa digunakan oleh beberapa pesantren atau madrasah Diniyah sebagai bahan pelajaran. Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning

Sebenarnya warna kuning itu hanya suatu kebetulan saja, lantaran zaman dahulu barang kali belum ada jenis kertas seperti zaman sekarang yang putih warnanya. Mungkin di masa lalu yang tersedia memang itu saja. Juga dicetak dengan alat cetak sederhana, dengan tata letak dan lay-out yang monoton, kaku dan cenderung kurang nyaman dibaca. Bahkan kitab-kitab itu seringkali tidak dijilid, melainkan hanya dilipat saja dan diberi cover dengan kertas yang lebih tebal (kurasan)

Kitab baru yang sudah masuk dalam kategori kitab kuning contohnya "Fiqhul Islam" terbitan 1995. Sedangkan kitab kuning tulisan ulama Indonesia di antaranya kitab "Sirojul Tholibbin". Kitab yang memperjelas kitab "Minhajul Abidin" karya Imam al-Ghazali itu ditulis Syaikh Ikhsan dari Pondok Pesantren Jampes, Kediri. "Sirojul Tholibbin" hingga kini menjadi bacaan wajib di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Contoh kitab kuning dari ulama Indonesia lainnya adalah kitab "Sullamut Taufiq" karya Imam Nawawi dari Banten, yang bertarikh 1358 (Majalah Tempo Interaktif, 2009).

Istilah kitab kuning  bertujuan untuk memudahkan orang dalam menyebut. Sebutan “kitab kuning” ini adalah ciri khas Indonesia. Ada juga yang menyebutnya, “kitab gundul”. Ini karena disandarkan pada kata per kata dalam kitab yang tidak berharakat, bahkan tidak ada tanda baca dan maknanya sama sekali. Tidak seperti layaknya kitab-kitab sekarang yang sudah banyak diberi makna dan harakat sampai catatan pinggirnya

Sudah menjadi karakteristik, kitab-kitab Islam yang ditulis dengan aksara Arab atau Arab Melayu memakai kertas berwarna kuning. Istilah kitab kuning sudah melekat untuk menamai kitab-kitab keislaman tersebut. 

Ada juga yang menamainya dengan kitab gundul karena tulisannya yang merupakan aksara Arab tersebut tidak memiliki harakat atau syakl (tanda baca).

Kertas berwarna kuning merupakan jenis kertas dengan kualitas yang paling rendah dan murah. Bahkan, tak jarang ditemui pada kitab-kitab kuning tersebut lembarannya tak terjilid sehingga mudah diambil bagian-bagian yang diperlukan tanpa harus membawa satu kitab secara utuh.

Karena, kitab-kitab tersebut biasanya hanya beredar di kalangan pesantren, tak jarang para santri hanya membawa lembaran-lembaran tertentu yang akan dipelajari. Itulah mungkin alasan mengapa kitab tersebut tidak dijilid layaknya buku-buku biasa.

Umumnya, kitab kuning ditulis tidak memiliki paragraf yang bisa mengatur alinea demi alinea. Biasanya, seluruh kitab ditulis secara bersambung dari awal hingga akhir buku.

Dari penampilan fisiknya, kini kitab kuning tidak mudah lagi dibedakan dari kitab-kitab baru yang biasanya disebut al-kutub al-‘asriyyah (buku-buku modern). Kini, perbedaannya terletak pada isi, sistematika, metodologi, bahasa, dan pengarangnya.

Timur Tengah sebagai daerah asalnya, kitab kuning disebut dengan al-Kutub al-Qadimah (buku-buku klasik) sebagai sandingan dan al-Kutub al-'asriyyah. 

Al-Kutub al-Qadimah yang beredar di Indonesia (di kalangan pesantren) sangat terbatas jenis dan jumlahnya. Yang sangat dikenal adalah kitab-kitab yang berisi ilmu-ilmu syariat, khususnya ilmu fikih. 

Ilmu-ilmu syariat lainnya adalah tasawuf, tafsir, hadis, akidah, dan tarikh. Sedangkan, dari khazanah keilmuan nonsyariat, yang banyak dikenal ialah kitab-kitab nahwu dan sharaf (tata bahasa Arab) yang mutlak diperlukan sebagai ilmu alat untuk membaca kitab gundul.

Dilihat dari ciri-ciri umum kitab kuning, penyajian setiap materi dari satu pokok bahasan selalu diawali dengan mengemukakan definisi yang tajam.
Definisi tersebut memberi batasan pengertian secara jelas untuk menghindari salah pengertian terhadap masaiah yang sedang dibahas.

Selanjutnya, setiap materi bahasan diuraikan unsur-unsurnya dengan segala syarat yang berkaitan dengan objek pembebasan. Pada tingkat syarfr (ulasan komentar) dijelaskan pula argumentasi penulisnya lengkap dengan penunjukan sumber hukumnya.

Selain itu, jika dilihat dari kandungan maknanya, kitab kuning dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Pertama, kitab kuning yang berbentuk penawaran atau penyajian ilmu secara polos (naratif), seperti sejarah, hadis, tafsir, dan lain-lainnya. 

Kedua, kitab kuning yang menyampaikan materi berbentuk kaidah-kaidah keilmuan, seperti usul fikih dan mustalah hadis (istilah-istilah yang berkenaan dengan hadis) dan semacamnya.

Sementara, dilihat dari kreativitas penulisannya, kitab kuning dapat dikategorikan menjadi tujuh macam. Pertama, kitab kuning yang menampilkan gagasan baru yang belum pemah dikemukakan oleh penulis-penulis sebelumnya, seperti kitab Ar-Risalah (tentang usul fikih) karya Imam asy-Syaft'i. 

0 komentar:

Posting Komentar

DUKUNG PENDIRIAN MARKAS YGNI BANYUMAS-PROGRESS REPORT: DANA TERKUMPUL 25,6 JUTA DARI 350 JUTA-SELURUH DANA DARI BP_MAKMUR

Logo Baru YGNI Banyumas

Logo Baru YGNI Banyumas
Perubahan Logo Baru YGNI Banyumas