KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PURWOJATI
NOMOR : 422.5 / 077 / X / 2014
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENDATAAN DAPODIKDAS
SD NEGERI 2 PURWOJATI
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 2 PURWOJATI
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berkenaan dengan upaya implementasi PP Nomor 03/2007 tanggal 4 Januari 2007 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah daerah kepada Pemerintah, Sistem Pendataan merupakan satu kegiatan penting sebagai pendukung penyelenggaraan pemerintah dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia);
|
b.
|
bahwa untuk memperlancar kegiatan sistem pendataan pendidikan perlu dibentuk suatu Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri 2 Purwojati.
| ||
c.
|
Bahwa Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri 2 Purwojati perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
|
2.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
| ||
3.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) khususnya di bidang Pendidikan;
| ||
4.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
| ||
5.
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah;
| ||
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.
| ||
7.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013
| ||
8.
|
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 3539/C/PR/2013 tanggal 1 Oktober 2013 perihal Percepatan Proses Data Poko Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2013/2013
| ||
9.
|
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud Nomor 3650/C.C3/DS/2013 tanggal 10 Oktober 2013 perihal Penggunaan DAPODIK untuk Program BOS.
|
Memperhatikan
|
:
|
Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Nomor .... perihal Pemberitahuan Pendataan Dapodikdas 2013
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA
|
:
|
Membentuk Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri 2 Purwojati sebagaimana terlampir.
| |
KEDUA
|
:
|
Tugas Tim Pendataan Dapodikdas SD Negeri 2 Purwojati adalah sebagai berikut:
| |
1.
|
Mengumpulkan data pokok pendidikan yang meliputi data sekolah, peserta didik, rombongan belajar, dan sarana prasarana sesuai dengan format yang ditentukan;
| ||
2.
|
Mengelola, memverifikasi, memperbaharui dan memutakhirkan data pokok pendidikan yang terdiri dari data sekolah, peserta didik, rombongan belajar, dan sarana prasarana;
| ||
KETIGA
|
:
|
Pemutakhiran data Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi tanggung jawab masing-masing Individu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
| |
KEEMPAT
|
:
|
Secara administratif Tim Pendataan Sekolah bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah dan secara teknis bertanggung jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas selaku Koordinator sistem pendataan di lingkungan Kabupaten Banyumas.
| |
KELIMA
|
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
| ||
KEENAM
|
:
|
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
| |
Ditetapkan di
|
:
|
Purwojati
|
Pada Tanggal
|
7 Oktober 2014
| |
Kepala Sekolah
| ||
..............................
| ||
NIP .......................
|
Tembusan, disampaikan kepada Yth.:
| |
1.
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas
|
2.
|
Kepala UPT Dindikbud Purwojati Kabupaten Banyumas
|
3.
|
Tim yang bersangkutan
|
Tanggal : 7 Oktober 2014
Tentang : Pembentukan Tim Pendataan Dapodikas
DAFTAR NAMA DAN JABATAN ANGGOTA
TIM PENDATAAN SEKOLAH
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM DINAS
|
KEDUDUKAN
DALAM TIM
|
1
|
Kepala Sekolah
|
Penanggung jawab
| |
2
|
Guru
|
Operator
| |
3
|
Guru
|
Operator
|
Ditetapkan di
|
:
|
Purwojati
|
Pada Tanggal
|
7 Oktober 2014
| |
Kepala Sekolah
| ||
.............................
| ||
NIP .........................
|
0 komentar:
Posting Komentar