Ponpes Shidiqiin Wara` Pendaftaran haji di Indonesia menjadi hal yang sangat fenomenal dan rumit, kalau kita mendaftar di bulan ini ( April 2015) maka antrian pembereangkatan hajinya mencapai tahun 2030, artinya kita akan bisa melaksanakan haji pada tahun tersebut. Sistem haji Indonesia yang sangat penuh kepentingan menjadikan urusan haji di Indonesia selalu bermasalah.
Pada saat mendaftar haji di perbangkan khususnya di Bank syariah sebagai salah satu persyaratan pengurusan, Calon haji menemukan berbagai masalah lagi. Salah satu permasalahan tersebut adalah bila pendaftaran haji kita melalui dana talangan haji. Kalau kita membayar telat maka akan kena denda (bunga) yang tidak sedikit. Apakah hal ini diperbolehkan oleh syariah Islam. lalu atura syariah apa yang dipakai sehingga perbankan bernai mengenakan denda (bunga) yang tinggi tersebut?
Haji Indonesia penuh masalah, belum lagi kalau masalah jual beli kursi haji yang sangat merugikan masyarakat yang benar-benar ingin berhaji. Apakah negeri yang berpenduduk mayoritas Islam sudah bermoral kafir?
Rabu, 08 April 2015
Pendaftaran Haji di Bank Syariah tetapi Sistem Bank Konvensional
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar