Mengeluarkan zakat merupakan kewajiban dari umat islam,yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka kaum muslimin yang memiliki harta berlebih,dengan tujuan membersihkan harta yang mereka miliki, tentu perlu diketahui apa-apa saja yang harus mereka zakatkan.
Zakat yang dikeluarkan di terima oleh orang-orang yang berhak menerimanya, seperti : Fakir, Miskin, Amil zakat, Mu’allaf, Orang yang memberdayakan budak, Orang yang berhutang, Fisabilillah, Ibnu sabil. Seperti yang di terangkan dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 60.
- A. Materi Yang Dizakatkan, Haul, Nisab, Kadar Wajibnya
Dalam al-Qur’an Allah SWT telah menjelaskan materi yang akan dizakatkan tetapi hanya secara umum seperti yang terdapat dalam Q.S al-Baqarah ayat 267:
$ygr’¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhsÛ $tB óOçFö;|¡2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( wur (#qßJ£Jus? y]Î7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.
Ayat di atas menjelaskan bahwa apa saja harta yang dihasilkan dari usaha yang baik dan halal, wajib dizakatkan. Lafadz $tB pada ayat di atas bersifat ‘am (umum).
Dengan demikian tentu diperlukan suatu interpretasi untuk mengamalkan ayat yang umum di atas.
Adapun jenis-jenis benda yang dizakatkan adalah:
- 1. Binatang ternak
- a. Unta
Dalilnya:
“Tidak ada zakat unta sebelum sampai 5 ekor. Maka apabila sampai 5 ekor zakatnya 1 ekor kambing, 10 ekor zakatnya, 2 ekor kambing, 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing, 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing. 25 ekor zakatnya seekor anak unta, 36 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar, 46 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar, 61 ekor zakatnya 1 anak unta yang lebih besar lagi, 76 ekor zakatnya 2 ekor anak unta, 91 ekor zakatnya 2 ekor anak unta yang lebih besar, 121 ekor zakatnya 3 ekor anak unta, kemudian tiap-tiap 40 ekor zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun lebih dan tiap-tiap 50 ekor zakatnya seekor anak unta umur 3 tahun.” ( Riwayat Bukhari dari Annas).
Nisab awal bagi binatang ternak unta adalah 5 ekor. Artinya unta baru dizakatkan apabila jumlahnya telah mencapai 5 ekor. Adapun ketentuannya sebagai berikut :
Jumlah Unta
|
Yang Wajib Dizakatkan
| |
Dari
|
Hingga
| |
1
|
4
|
Tidak terkena zakat
|
5
|
9
|
1 ekor kambing
|
10
|
14
|
2 ekor kambing
|
15
|
19
|
3 ekor kambing
|
20
|
24
|
4 ekor kambing
|
25
|
35
|
1 ekor bintu makhad (yaitu unta betina yang telah sempurna imurnya satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dinamakan demikian karena induknya sudah hamil lagi).
|
36
|
45
|
1 ekor bintu labun (yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya satu tahun dan memasuki tahun kedua. Dinamakan demikian karena induknya telah melahirkan lagi dan memiliki susu)
|
46
|
60
|
1 ekor hiqqah (yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya tiga tahun dan memasuki tahun keempat. Dinamakan hiqqah karena sudah dibuahi oleh unta jantan)
|
61
|
75
|
1 ekor jadz’ah (yaitu unta betina yang telah sempurna umurnya empat tahun dan memasuki tahun kelima)
|
.76
|
90
|
2 ekor bintu labun
|
91
|
120
|
2 ekor hiqqah
|
Ini adalah jumlah dan kadar yang tercantum dalam di dalam hadits Abu Bakar dari Rasulullah SAW, dan jumlah-jumlah tersebut tadi sudah menjadi sebuah ijmak.
Adapun jika jumlah unta melebihi dari 120 ekor , mulai dari 121 dihitung tiap-tiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta yang berumur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta yang berumur 3 tahun lebih. Jadi, 130 ekor unta zakatnya 2 ekor anak unta umur 2 tahun dan 1 ekor unta umur 3 tahun, dan 140 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta umur 2 tahun dan 2 ekor anak unta umur 3 tahun.
Kalau 150 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta umur 3 tahun, dan seterusnya menurut perhitungan diatas. Umur umur tersebut supaya dilebihkan, walaupun sedikit, seperti yang tersebut dalam daftar.
- 2. Sapi dan Kerbau
Dalilnya hadits Mu’azd bin Jabal:
انَّ النَّبِيَّ بَعَثَهُ إِلَى الْيَمَنِ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تبيعاً أَوْ تَبِيعَةً، وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ
Artinya: “Bahwasanya Nabi mengutusnya ke negeri Yaman, maka beliau memerintahkan kepadanya untuk memungut zakat dari setiap 30 ekor sapi satu ekor tabi’ atau tabi’ah dan dari setiap 40 ekor satu ekor musinnah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, Al-Hakim, Adz-Dzahabi, Ibnu ‘Abdil Barr, Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa [25/36], serta Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil.
Jumlah Sapi
|
Yang Wajib Dizakatkan
| |
Dari
|
Hingga
| |
1
|
29
|
Tidak terkena zakat
|
30
|
39
|
Seekor tabi’ (sapi usia satu tahun) baik jantan maupun betina
|
40
|
59
|
Seekor musinnah (sapi usia dua tahun)
|
60
|
69
|
Dua ekor tabi’
|
70
|
79
|
Seekor tabi’ dan seekor musinnah
|
80
|
89
|
Dua ekor musinnah
|
90
|
99
|
Tiga ekor tabi’
|
100
|
109
|
Dua ekor tabi’ dan seekor musinnah
|
Begitu seterusnya setiap 30 ekor terkena satu tabi,’ boleh jantan boleh betina dan setiap 40 ekor satu musinnah.
- 3. Zakat Kambing
Dalilnya:
وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَيْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَيْنِ إِلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِيهَا ثَلاَثٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِمِائَةٍ فَفِى كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ
Artinya :
“Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila ada 40 sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing : Apabila lebih dari itu sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing ; Apabila lebih dari 200 sampai 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing ; apabila lebih dari 300 ekor, maka tiap-tiap 100 ekor zakatnya seekor kambing”. ( Riwayat Ahmad, Bukhari, dan Nassai).
Jumlah
|
Zakatnya
| ||
Dari
|
Hingga
|
Bilangan dan jenis zakatnya
|
Umurnya
|
40
|
120
|
1 ekor kambing betina atau satu ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
120
|
200
|
2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
201
|
399
|
3 ekor kambing betina atau 3 ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
400
|
…
|
4 ekor kambing betina atau 4 ekor domba betina
|
2 tahun lebih 1 tahun lebih
|
Mulai dari 400 ekor kambing, dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya sebagaimana tersebut diatas, dan seterusnya. Jadi, 500 sampai 599 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing, 600 ekor kambing zakatnya 6 ekor kambing, dan bandingkan seterusnya.
Binatang Milik Berserikat:
Orang yang berserikat memiliki binatang ternak, baik dua orang atau lebih, binatang mereka dalam urusan zakat dipandang sebagai harta satu orang. Artinya, semua binatang milik kedua orang itu dikeluarkan zakatnya sebagaimana zakat harta yang dimiliki oleh satu orang. Dan perserikatan ini baru sah apabila mencakupi syarat-syarat berikut:
1) Satu kandangnya
2) Satu tempat menggelambalannya.
3) Satu jalan ketempat menggembalakannya
4) Satu tukang gembalanya
5) Satu jantan bibtnya
6) Satu tempat minumnya
7) Satu tempat memerahnya dan 2 orang yang memerahnya, begitupun tempat susunya.
Syarat-syarat wajib zakat ternak:
a) Islam
b) Merdeka
c) Milik sempurna
d) Haul (harta yang jumlahnya telah mencapai nisab itu telah dimiliki satu tahun)
e) Nisab harta yang dimiliki itu telah mencapai batas minimal yang ditentukan bagi setiap jenisnya.
f) Swam (binatang ternak itu dilepas untuk makan rumput yang mubah tanpa biaya atau biaya yang ringan).[1]
- 4. Zakat Emas dan Perak
Emas dan perak wajib dizakatkan karena adanya ancaman dari Allah SWT terhadap orang yang tidak mau menzakatkan keduanya sesuai dengan firman Allah dalam Q.S at-Taubah ayat 34:
3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ
.dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Emas dan perak wajib dizakatkan apabila telah mencapai nisabnya yaitu :
- Nisab emas 20 misqal, berat timbangannya 93,6 gram; zakatnya 1/40 (2 ½ 0/0 = ½ misqal = 2,125 gr).
- Nisab perak 200 dirham (624 gram), zakatnya 1/40 (2 ½ 0/0) = 5 dirham (15,6 gram). Hal kedua diatas harus sempurna satu tahun dimiliki.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang Artinya:
Dari Ali bin Abi Talib Rasulullah SAW bersabda,”Apabila engkau mempunyai perak 200 dirham dan telah cukup satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib atas mu zakat emas hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Apabila engkau mempunyai dua puluh dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya stengah dinar.”(Riwayat Abu Dawud).
Syarat-syarat wajib zakat bagi pemilik emas dan perak:
a) Islam
b) Merdeka
c) Milik sempurna
d) Genap satu nisab
e) Genap satu tahun[2]
- 5. Zakat Hasil Pertanian
Yang dimaksud dengan hasil pertanian disini adalah hasil pertanian, baik buah-buahan atau umbi-umbian yang menjadi makanan pokok bagi manusia.[3] Seperti beras,jagung, gandum, adas, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seprti kacang tanah, kacang panjang,tanaman muda dan sebagainya tidak wajib dizakatkan.[4]
Dalilnya:
وعن أبي سعيد عم النبي صلي الله عليه وسلم. قال : ليس فينا دون خمسة وسق صدقة ولا فيما دون خمس أواق ولا فيما دون خمسة دون صدقة (رواه الجماعة)
Artinya;
“Dari Said, dari Nabi saw ia bersabda tidak ada zakat pada buah-buahan
yang kurang dari lima wasaq dan ada pada unta yang kurang dari satu ekor (H.R Jama’ah)”
Adapun nisab makanan yang mengenyangkan dan buah-buahan adalah 300 sa’(lebih kurang 930 liter) bersih dari kulitnya. Sedangkan zakat yang wajib dikeluarkan adalah; kalau di airi dengan kincir yang ditarik binatang atau disiram dengan alat yang memakan biaya, yaitu 5 0/0 dan yang diairi dengan air hujan atau air sungai(yang tidak memerlukan biaya), zakatnya 10 0/0. Sebagaiman hadits Rasulullah SAW berikut ini yang Artinya:
Dar Jabir; dari Nabi Muhammad Saw beliau bersabda:”Pada biji yang diairi dengan sungai atau air hujan, zakatnya 1/10 dan yang diairi dengan kincir yang ditarik binatang, zaktnya 1/20”.(HR. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)
Biaya penanaman atau pemotongan:
- Jumhur: Ongkos diambil dari si penanam, bukan dari harta yang dizakatkan.
- Umar dan Ibnu Abbas: dikeluarkan ongkos terlebih dahulu, stelah itu baru dikeluarkan zakatnya.
Syarat wajib zakat hasil pertanian:
a) Islam
b) Milik sempurna
c) Merdeka
d) Genap satu nisab
e) Pada saat panen zakatnya dikeluarkan[5]
- 6. Zakat Perniagaan
Yang dimaksud dengan harta perniagaan itu adalah segala sesuatu yang dipersiapkan untuk diperjual belikan. Tidak termasuk yang dipakai dan alat-alat keperluan perniagaan yang diperlukan untuk berniaga yang tidak dijadikan bahan dagangan.[6]
Secara umum kewajiban zakat perdagangan ini telah tercantum dalam Q.S al-Baqarah ayat 267 yang telah dikutip sebelumnya. Secara khusus kewajibannya dinyatakan didalam hadits dari Samrah ibn Jundab menurut Riwayat Abu Dawud:
Yang Artinya:
Sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat atas sesuatu yang dipersiapkan untuk dijual.
Tahun perniagaan dihitung dari mulai berniaga. Pada tiap-tiap akhir tahun perniagaan dihitunglah harta perniagaan itu; apabila cukup satu nisab, maka wajib dibayarkan zakatnya, meskipun dipangkal tahun atau ditengah tahun tidak cukup satu nisab. Sebaliknya kalau di pangkal tahun cukup satu nisab, tetapi karena rugi di akhir tahun tidak cukup lagi satu nisab, tidak wajib zakat.
Syarat-syarat Wajib Zakat Barang Dagangan:
a) Mencapai satu nisab ; yaitu dengan merujuk kepada nisab emas dan perak, yaitu 93,6 gram emas. Dimana:
- Nisab emas 20 mistqal/ dinar = 93,6 gram emas. Zakatnya adalah 2 ½ 0/0 x 93, 6 gram = 2,34 gram emas.
- Nisab perak = 200 dirham = 62,4 gram perak. Zakatnya adalah 2 ½ 0/0 x 62,4 gram = 15,6 gram.
b)Berlalu masa 1 tahun (haul) sejak barang dimliki pedagang
c) Barang itu memang diniatkan untuk berdagang, bukan untuk dimanfaatkan sendiri
d) Barang dagangan itu dimiliki melalui perdagangan bukan melalui warisan, hisab, waqaf, dan sedeqah.[7]
- 7. Zakat Barang Tambang dan Barang Terpendam
Jumhur ulama berpendapat bahwa barang tambang adalah sesuatu yang keluar dari perut bumiyang memiliki nilai tinggi seperti, emas, perak, tembaga, dan lainnya. Sedangkan harta terpendam adalah harta yang tersimpan di dalam perut bumi, baik atas ciptaan Allah maupun atas perbuatan manusia.
Zakat yang harus dikeluarkan adalah :
Bagi barang tambang zakatnya 1/40 (2,5 0/0)
Bagi barang terpendam zakatnya 1/5 (20 0/0)
Syarat-syarat rikaz (barang terpendam):
a) Harta itu berupa emas dan perak
b) Jumlah harta itu mencapai satu nisab
c) Ditemukan di tanah yang tak bertuan
d) Ditemukan didalam tanah bukan dipermukaan
e) Harta itu berasal dari zaman jahiliyah, bukan milik orang Islam.[8]
- 8. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
Orang-orang yang berhak menerima zakat telah dicantumkan oleh Allah SWT dalam firmann-Nya Q.S at-Taubah ayat 60:
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Delapan ashnaf yang dinyatakan Allah sebagai yang berhak menerima zakat itu secara berurutan sebagai berikut:
1) Orang fakir
Adalah orang yang tidak memiliki harta untuk menunjang kehidupan dasarnya. Kefakirannya itu disebabkan ketidak mampuannya untuk mencari nafkah karena fisiknya tidak mampu, seperti orang tua jompo dan cacat badan.
2) Orang Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta untuk kehidupan dasarnya, namun ia mampu berusaha mencari nafkah, hanya penghasilannya tidak mencukupi bagi kehidupan dasarnya.
3) Amil
Yaitu orang yang ditunjuk oleh penguasa yang sah untuk mengurus zakat.
4) Muallaf
Adalah orang-orang yang dijinakkan hatinya untuk tetap berada dalam agama islam. Yang dimaksud adalah orang-orang yang baru masuk islam dan memerlukan masa pemantapan dalam agma barunya yaitu islam.Menurut madzhab Syafi’ie mu’allaf ada empat macam; pertama, orang yang masuk Islam sedangkan kelunakannya terhadap Islam masih dianggap lemah seperti masih ada perasaan asing di kalangan sesama muslim atau merasa terasing dalam agama Islam, kedua, mu’allaf yang mempunyai pengaruh di kalangan komunitas atau masyarakatnya sehingga dengan diberinya zakat ada harapan menarik simpati masyarakatnya untuk masuk Islam, ketiga, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar membantu kaum muslim untuk menyadarkan mereka yang tidak mengeluarkan zakat (mani’ al-zakat), dan keempat, mu’allaf yang diberi zakat dengan tujuan agar musuh-musuh Islam tidak menyerang orang orang muslim.
5) Riqab
Adalah untuk kepentingan memerdekakan budak ; baik membeli budak-budak untuk kemudian dimerdekakan, atau memberikan dana untuk kepentingan menebus dirinya dari perbudakan.
6) Gharimin
Adalah orang-orang yang dililit hutang dan tidak dapat melepaskan dirinya dari jeratan hutang tersebut kecuali dengan bantuan dari luar.
7) Sabilillah
Secara arti kata berarti”Jalan Allah” artinya keperluan untuk menegakkan agam Allah. Baik dalam waktu berperang maupun tidak, yaitu usaha yang bertujuan untuk menegakkan syari’at Islam.
8) Ibnu Sabil
Secara arti kata adalah “anak jalanan” maksudnya disini adalah orang-orang yang berada dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat, yang kehabisan
biaya dalam perjalanannya dan tidak mampu meneruskan perjalanannya kecuali dengan bantuan dari luar.[9]
Kesimpulan
1) Materi Yang Dizakatkan, Haul, Nisab, dan Kadar Wajibnya.
- Binatang ternak
a) Unta
b) Sapi atau Kerbau
c) Kambing atau Domba
- Zakat Emas dan Perak
- Zakat Hasil Pertanian
- Zakat Perniagaan
- Zakat Barang Tambang dan Barang Terpendam
2) Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat (Mustahiq)
- Orang Fakir
- Orang Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab
- Gharimin
- Sabilillah
- Ibnu Sabil
Daftar Pustaka:
Abdullah,Rosnida dan Sulfinadia, Hamda, “Fiqh Ibadah” Padang, The Minangkabau Foundation Press,2004.
Kamal, Abu Malik bin as-Sayyid Salim, “Ensiklopedi puasa dan zakat” Solo, Roemah Buku Sidowayah. 2010.
Rasjid, Sulaiman, “Fiqh Islam” Bandung, Pt Sinar Baru Algesindo. 2006.
Syarifuddin, Amir, “Garis-Garis Besar Fiqh” Bogor, Kencana. 2003.
[1] Rosnida Abdullah dan hamda Sulfinadia “fiqh Ibadah” hal 147-148
[2] Rosnida Abdullah dan hamda Sulfinadia “fiqh Ibadah” hal 150
[3] Amir Syarifuddin “Garis-Garis Besar Fiqh Islam” hal 44
[4] Sulaiman Rasjid “Fiqh Islam “ hal 195-196
[5] Rosnida Abdullah dan hamda Sulfinadia “fiqh Ibadah” hal 151
[6] Amir Syarifuddin “Garis-Garis Besar Fiqh Islam” hal 45
[7] Rosnida Abdullah dan hamda Sulfinadia “fiqh Ibadah” hal 154
[8] Rosnida Abdullah dan hamda Sulfinadia “fiqh Ibadah” hal 155
[9] Amir Syarifuddin “Garis-Garis Besar Fiqh Islam” hal 48-51