PENDAHULUAN
Pondok Pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan dalam kaitannya dengan sistem pendidikan nasional merupakan salah satu jenis pendidikan dalam satuan pendidikan luar sekolah yang dilembagakan. Dalam pondok pesantren tentunya tak akan terlepas dari pengelolaan keuangan yang menuntut kemampuan pondok pesantren untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkannya secara efektif dan transparan.
Manajemen keuangan dalam pesantren tentunya perlu dilakukan untuk menunjang penyediaan sarana dan prasarana dalam rangka mengefektifkan kegiatan pembelajaran, dan meningkatkan prestasi dan ketrampilan para santri.
II. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas:
1. Apa pengertian manajemen keuangan?
2. Apa saja prinsip-prinsip pengelolaan keuangan pondok pesantren?
3. Bagaimana perencanaan dan pelaksanaan manajemen keuangan pondok pesantren?
4. Bagaimana evaluasi dan pertanggungjawaban keuangan?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan merupakan pengelolaan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan oleh pendidikan dan usaha-usaha bagaiman menggunakan dana tersebut secara efektif dan efisien.
Pembiayaan atau pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerinttah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah darerah untuk menyediakan anggaran pendidikan berdasarkan prinsip, keadilan, kecukupan dan berkelanjutan.
Pengertian lain dari pembiayaan pendidikan merupakan pembiayaan pendidikan dari jumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencangkup: bisyaroh ustad, peningkatan professional ustad, pengadaan dan perbaikan sarana prasarana, pengadaan alat-alat dan dan buku pelajaran, alat tulis kantor (ATK), kegiatanpengembangan keterampilan, kegiatan pengelolaan pendidikan.
B. Prisip-prinsip Pengelolaan Keuangan Pendidikan Pondok Pesantren
Penggunaan anggaran dan keuangan, dari sumber manapun, baik pemerintah ataupun dari masyarakat perlu didasarkan pada prinsip-prinsip umum pengelolaan pengelolaan keuangan sebagai berikut:
1. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
2. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program / kegiatan.
3. Terbuka dan transparan, dalam pengertian dari dan untuk apa keuangan lembaga tersebut perlu dicatat dan dipertanggungjawabkan serta disertai bukti penggunaannya.
4. Sedapat mungkin menggunakan kemampuan/hasil produksi dalam negeri sejauh dimungkinkan.
C. Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuanga pondok pesantren
Pihak pesantren bersama komite atau majelis pesantren pada setiap awal tahun anggaran perlu bersama-sama merumuskan rencana anggaran pendapatan dan belanja pondok pesantren (RAPBPP) sebagai acuan bagi pengelola pesantren dalam melaksanakan, manajemen keuangan yang baik.
Anggaran sendiri merupakan rencana yang diformulasikan dalam bentuk rupiah dalam jangka waktu atau periode tertentu, serta alokasi sumber-sumber kepada setiap bagian kegiatan. Anggaran memiliki peran penting di dalam perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan yang dilakukan pondok pesantren. Untuk itu setiap penanggung jawab program kegiatan di pesantren harus menjalankan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan sebelumnya.
Ada dua bagian pokok anggaran yang harus diperhatikan dalam penyusunan RAPBPP, yaitu :
a. Rencana sumber atau target penerimaan/ pendapatan dalam satu tahun yang bersangkutan, termasuk di dalamnya sumber-sumber keuangan dari :
1. Kontribusi santri
2. Sumbangan dari individu atau organisasi
3. Sumbangan dari pemerintah (Bila Ada)
4. Dari hasil usaha pesantren
b. Rencana penggunaan keuangan dalam satu tahun yang bersangkutan. Semua penggunaan keuangan pesantren dalam satu tahun anggaran perlu direncanakan dengan baik agar kehidupan pesantren dapat berjalan dengan baik juga. Penggunaan keuangan pesantren tersebut menyangkut seluruh pengeluaran yang berkaitan dengan kebutuhan pengelolaan pesantren, termasuk untuk dana oprasional harian, pengembangan sarana dan prasarana pesantren, untuk honorarium/gaji/infaq semua petugas/pelaksana di pesantren.
D. Pertanggungjawaban Keuangan
Semua pengeluaran keuangan Pondok Pesantren dari sumber manapun harus dipertanggungjawabkan. Pertanggung jawaban tersebut menjadi bentuk dari transparasi pengelolaan keuangan. Pada prinsipnya pertanggung jawaban tersebut dilakukan dengan mengikuti aturan dari sumber anggaran. Namun demikian prinsip transpari dan kejujuran dalam pertanggung jawabn keuangan pondok pesantren harus tetap dijunjung tinggi. Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan tersebut, yang perlu diperhatikan oleh bendaharawan pondok pesantren adalah sebagai berikut:
1. Pada setiap akhir tahun anggaran, bendaharawan harus membuat laporan keuangan kepada komite/majelis pesantren untuk dicocokkan dengan RAPBPP.
2. Laporan keuangan tersebut harus dilampiri bukti-bukti laporan yang ada, termasuk bukti penyetoran pajak (PPN & PPh) bila ada.
3. Kuitansi atau bukti-bukti pembelian atau bukti penerimaan berupa tanda tangan, penerimaan honorarium/bantuan/bukti pengeluaran lain yang sah.
4. Neraca keuangan juga harus ditunjukkan untuk diperiksa oleh pertanggung jawaban keuangan dari komite pondok pesantren.
IV. KESIMPULAN
Manajemen Keuangan merupakan pengelolaan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan oleh pendidikan dan usaha-usaha bagaiman menggunakan dana tersebut secara efektif dan efisien.
V. PENUTUP
Demikian makalah ini kami sajikan, dengan kurangnya pengetahuan yang dimiliki, karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT dan segala kekurangan hanyalah milik kami. Maka dari itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan demi revisi makalah kami selanjutnya. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin
DAFTAR PUSTAKA